menikahi saudara dekat |
Para pakar genetika menyimpulkan, hasil kajian menunjukkan adanya penumpukan sifat-sifat minder atau lemah yang terdapat dalam jiwa anak-anak hasil pernikahan dekat.
Hal ini kembali pada asal keturunan mereka yang memiliki gen sifat mundur, yang mengakibatkan munculnya sifat
keraguan atau kebimbangan yang merugikan dalam kemampuan dan struktur organ tubuh anak untuk beradaptasi dengan lingkungan yang berbeda.
Semua itu berkaitan erat dengan penumpukan sifat-sifat mundur yang diwariskan.
Adapun jika penumpukan sifat-sifat yang diwariskan itu berbeda-beda, maka ini akan menguntungkan si anak, bahkan akan mengangkat kemampuan berpijak serta meningkatkan fungsi kekuatan yang diwariskan itu.
Dari sisi ilmiah, meletakkan sesuatu pada wilayah yang masih diragukan adalah hal yang tidak disukai. Dan lebih baik mengutamakan yang jauh demi menjamin kualitas produksi keturunan yang berbeda serta mampu mengolah dirinya pada lingkungan yang berbeda.
Sesungguhnya hasil-hasil pengkajian ini membuktikan adanya unsur kimia tertentu pada tetesan susu yang menuntut pengeluaran daya terhadap makanan payu dara. Dan unsur ini bekerja memunculkan kesamaan fungsi dalam psikologi kekuatan warisan pada saudara sesusuan. Hingga akhirnya terjadi penumpukan gen yang dikhawatirkan terjadi pada pernikahan antara saudara sesusuan sebagaimana yang terjadi pada pernikahan saudara dekat.
Semua itu adalah hasil cemerlang setelah revolusi ilmu pengetahuan serta kemajuan dalam ilmu penelitian gen dan revolusi janin, serta setelah melalui ratusan percobaan oleh pusat-pusat penelitian yang canggih.
Akan tetapi, Alquran sejak 14 abad yang lalu telah mengharamkan pernikahan dekat, hal ini terdapat dalam firman Allah,“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-sadara ibumu yang perempuyan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, saudara-saudara perempuanmu dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang sepersusuan...” (QS. An-Nisaa': 23).
Serta jawaban Rasulullah SAW tatkala ditanya tentang larangan pernikahan dekat, “Diharamkan dengan sebab susuan semua yang diharamkan sebab nasab (keturunan).” (HR. Bukhari Muslim dari Ibnu Abbas).
Dalam hal ini Muhammad SAW bukanlah pakar dalam bidang fisiologi kekuatan janin tatkala mengatakan demikian, juga beliau tidak memiliki perangkat penelian khusus. Akan tetapi beliau menyampaikan segala yang diwahyukan oleh Sang Pencipta manusia dari tidak ada, Yang meningkatkan perangkat atau sifat-sifat yang diturunkan, dan Dia Maha Kuasa melakukan perubahan, menghilangkan sama sekali atau menambah dari tidak ada menjadi ada, serta dari ada menjadi tidak ada.
Bahwasanya permasalahan ini lebih besar dibandingkan dengan berbicara tentang manusia, karena merupakan perkara yang berkaitan erat dengan sang Khaliq, Yang Maha Mengetahui terhadap kandung rahim berupa janin yang menyerupai gua-gua rahasia yang dipenuhi dengan tanda-tanda yang menunjukkan kekuasaan-Nya.
Redaktur: Chairul Akhmad
Sumber: Ensiklopedi Petunjuk Sains dalam Alquran dan Sunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar