Pages

Sabtu, 13 Agustus 2011

Syarat Wajib Shalat

     Adapun syarat wajibnya shalat adalah sebagai berikut ;
1. Islam
Hanya orang Islam yang diwajibkan mendirikan shalat lima waktu. Lainnya tidak. Andaikata ada orang kafir ikut-ikutan shalat, makan shalatnya itu sia-sia.
Rasulullah bersabda :
"Aku diperintahkan memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah SWT, Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT, mendirikan shalat, dan membayar zakat." (HR. Bukhari dan Muslim)


2. Berakal
Orang yang diwajibkan shalat adalah orang yang berakal. Orang gila atau tidak waras diberi maaf sehingga ia sadar kembali. Inilah syariat Islam yang sangat indah. Ia hanya mewajibkan shalat kepada orang yang sehat akalnya sehingga ia sadar dengan apa yang dilakukannya.
Rasululla bersabda ;
"Pena diangkat dari tiga golongan: orang gila yang hilang akalnya sehingga sadar kembali, orang yang tertidur sehingga bangun, dan anak kecil sehingga bermimpi." (HR. Abu-Dawud dan dishahihkan Al-Albani)

3. Baligh
Shalat hanya diwajibkan kepada orang Islam yang sudah baligh. Anak-anak yang belum baligh tidak terkena kewajiban ini sebagaimana hadits di atas. Namun orang tua harus membiasakan shalat kepada anak-anaknya sejak dini. Hal ini sebagai pengenalan, pembiasaan, dan pendidikan. Benarlah apa yang disabdakan Rasulullah berikut ini :
"Suruhlah anak-anak kalian menegerjakan shalat ketika umur 7 tahun, dan pukul mereka karena tidak mengerjakan shalat pada saat mereka berumur 10 tahun, serta pisahkan mereka di tempat tidur." (HR. Abu Dawud dn dishahihkan oleh Al-Albani)

4. Telah masuk waktu shalat
Shalat yang dikerjakan sebelum masuk waktu shalat hukumnya tidak sah alias tidak dierima. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT :
"Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An Nisa : 103)

"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir (Zuhur dan Ashar) sampai gelap gulita (Maghrib dan Isya) dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (Al- Isra : 78)

5. Bersih dari darah Haid dan Nifas
Seorang wanita yang tetap menjalankan shalat ketika haid atau nifas, maka shalatnya tidak diterima. Ia wajib mengerjakan shalat kembali setelah bersih dari kedua darah tersebut.
Rasulullah bersabda :
"Jika masa haidmu tiba, maka tinggalkanlah shalat." (HR. Bukhari)

adagalihdimari~salam action

Tidak ada komentar:

Posting Komentar